
Dibalik Nilai Ekonomis Green Bond, Investasi Hijau yang Ramah Lingkungan
Tahukah anda bahwa ada investasi yang tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga berdampak positif bagi lingkungan? Hal ini dapat dilakukan dengan green bond, yang dewasa ini makin populer di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Green bond atau obligasi hijau merupakan instrumen investasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun swasta. Namun berbeda dengan obligasi konvensional, dana yang diperoleh dari penerbitan green bond secara khusus dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi lingkungan.
Green bond hadir sebagai instrumen keuangan yang menawarkan fungsi ganda. Di satu sisi investor memperoleh manfaat finansial seperti instrumen keuangan pada umumnya, dan di sisi lain menawarkan kesempatan bagi para investor untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Jadi, melalui green bond investor turut mendukung pendanaan berbagai proyek yang bertujuan mengurangi dampak perubahan iklim dan meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus memperoleh potensi imbal hasil dari dana yang ditanamkan.
Penerbitan green bond oleh pemerintah Republik Indonesia bertujuan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan. Dana yang dihimpun dari green bond tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan energi terbarukan, transportasi massal rendah emisi, pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, dan berbagai proyek lainnya yang memberikan solusi bagi pembangunan berkelanjutan.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa green bond makin diminati oleh para investor? Alasan yang paling utama adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim dan pentingnya pembangunan berkelanjutan. Investor tidak lagi hanya mempertimbangkan laba semata, melainkan juga memiliki prioritas dari pendanaan yang mereka investasikan agar memberi dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Indonesia termasuk negara yang aktif mengembangkan green bond. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung terwujudnya ekonomi hijau dan mengurangi emisi karbon. Di Indonesia, penerbitan green bond diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasi khusus yang mengatur penggunaan dana untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).
Selain pemerintah, pihak swasta pun turut berperan memasarkan green bond sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan. Misalnya, PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), yang berfokus pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA), Star Energy Geothermal, yang berperan di sektor energi panas bumi, dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang bergerak di bidang pertambangan dan mineral.
Bagi investor, green bond memiliki nilai tambah, yang tidak hanya memperoleh pendapatan berupa kupon secara berkala, tetapi juga secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap upaya pelestarian lingkungan. Dengan kata lain, investor memperoleh dua manfaat sekaligus dalam satu tindakan, keuntungan finansial dan menjadi bagian komunitas pelestari lingkungan.
Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah investor tetap perlu memahami bahwa sama seperti instrumen keuangan lainnya, green bond tidak bebas risiko. Risiko bagi para investor green bond adalah gagal bayar bunga dan pokok pinjaman saat jatuh tempo, serta risiko perubahan kondisi pasar. Oleh karena itu, calon investor hendaknya memilih emiten yang memiliki kredibilitas dan tata kelola yang baik sebelum mengambil keputusan investasi.
Di masa depan, peran green bond diprediksi akan makin vital seiring meningkatnya kebutuhan dana menghadapi perubahan iklim yang kian tak menentu. Pada akhirnya, green bond membuktikan bahwa investasi tidak melulu soal “cuan”. Lebih dari itu, investasi juga merupakan sarana untuk memberikan sumbangsih dalam menciptakan masa depan hijau yang layak diwariskan pada generasi mendatang.
Ditulis oleh: Shinta, S.E, M.M (Guru Ekonomi SMA Trinitas)


